Sebuah Kebijakan untuk Mengentaskan Kemiskinan, Menciptakan Lapangan Kerja Baru dan Memperbaiki Kualitas Pertumbuhan yang Proporsional
Selasa, 27 Juli 2010
HTR Jangan Menjadi Lahan Rebutan
Minggu, 25 Juli 2010
Bagaimana Mendapatkan Izin HTR
Bagaimana cara dan proses permohonan izin :
Perseorangan, kelompok ataupun koperasi yang ingin memperoleh IUPHHK-HTR harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan, Proses dan Mekanisme pemberian IUPHHK-HTR sebagai berikut :
1. Permohonan izin :
- Perorangan diajukan kepada Bupati/walikota melalui Kepala Desa
- Koperasi diajukan kepada Gubernur melalui Bupati/walikota dengan tembusan kepada kepala desa.
2. Verifikasi oleh Kepala Desa :
- Melakukan verifikasi atas keabsahan persyaratan permohonan berrdasarkan permohonan dari perorangan dan tembusan permohonan yang diterima dari koperasi
3. Hasil Verifikasi serta Kelengkapan Persyaratan oleh Kepala Desa :
- Disampaikan kepada Bupati/Walikota sekaligus menyampaikan berkas permohonan untuk pemohonan perorangan.
- Disampaikan kepada Camat dan UPT Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) dilengkapi fotokopi berkas permohonan (tembusan yang diterima dari koperasi)
4. Verifikasi oleh Kepala BP2HP koordinasi dengan BPKH
- Disampakan kepada Bupati/Walikota sebagai pertimbangan teknis (sket areal/peta yang dimohon)
- Mengadakan pemeriksaan status dan kondisi areal yang dimohon sesuai kriteria dan persyaratan yang ditetapkan serta kelengkapan dokumen permohonan
5. Bupati/Walikota :
- Menugaskan Kepala Dinas Kabupaten yang membidangi kehutanan untuk melakukan penilaian atas permohonan IUPHHK-HTR
- Hasilnya disampaikan kepada Gubernur (bersama kelengkapan berkas permohonan)
6. Gubernur atas nama Menteri Kehutanan
- Menerbitkan keputusan IUPHHK-HTR kepada perorangan atau koperasi. Proses dalam rangka penerbitan IUPHHK-HTR dapat dilakukan oleh dinas propinsi yang membidang kehutanan.
Senin, 19 Juli 2010
Antara SK dan Problema
Sebagai badan usaha beranggotakan orang – orang atau badan hokum koperasi yang kegiatannya berlandaskan dan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan, maka Kokarinhut V Cabang Seberuk menjalankan program ini tidak lain tujuannya adalah untuk mengangkat derajat masyarakat sekitar hutan untuk ikut berpartisipasi membangun hutan dan memperoleh manfaat yang sebesar besarnya.
Namun perlu diketahui, untuk mendukung dan menjalankan program HTR ini sangat tidak mudah, tidak seperti membalikkan sebuah telapak tangan, sudah pasti banyak kendala dan masalah yang dihadapi, permasalahan akan muncul satu persatu, seperti biasa ada pro ada kontra, ada yang setuju ada yang tidak setuju, untuk itu Kokarinhut V Cabang Seberuk berupaya melakukan pendekatan, sosialisasi dan meyakinkan masyarakat, betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan dan ekosistem di dalamnya, pada gilirannya nanti masyarakat sekitar hutan lambat laun akan sadar dan ikut serta berpartisipasi membangun hutan dan kelestariannya. Bukan cuma hutan saja yang akan dibangun tetapi masyarakat akan memperoleh hasil dan manfaat dari kegiatan HTR ini.
Minggu, 18 Juli 2010
Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
Ketentuan umum di dalam PP 6/2007 diatas memberikan batasan yang tegas tentang HTR, sehingga khalayak bisa memahami perbedaan HTR dan Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan Hutan Rakyat. HTR hanya akan dikembangkan pada hutan produksi yang tidak dibebani hak. HKM (PP 6/2007) memungkinkan dikembangkan di hutan konsevasi (kecuali cagar alam dan zona inti Taman Nasional), kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Sedangkan Hutan Rakyat jelas-jelas dibangun diluar kawasan hutan negara atau berada pada hutan hak (hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah).
Program HTR ini adalah sebuah program baru pemerintah melalui Departemen Kehutanan dalam rangka menjamin dan melestarikan sember daya hutan agar tetap lestari dengan melibatkan msyarakat sekitar kawasan hutan agar masyarakat dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari kegiatan ini. Kawasan hutan yang menjadi HTR nantinya adalah kawasan hutan yang tidak produktif lagi atau lahan kosong dengan menerapkan pola silvikultur.
Jadi sangat jelas sekali bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan dengan memberi akses masyarakat terhadap sumber daya hutan, menjamin sumber daya hutan dengan merehabilitasi kawasan hutan produksi yang tidak produktif alias hutan gundul.
sumber Warta Tenure Feb 2007