Selasa, 27 Juli 2010

HTR Jangan Menjadi Lahan Rebutan

Seperti kita ketahui bahwa program Hutan Tanaman Rakyat adalah sebuah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk melestarikan hutan sekaligus dapat memberikan manfaat yang sebesarnya kepada masyarakat disekitar kawasan hutan. Sudah banyak peraturan dan keputusan yang telah dikeluarkan berkaitan dengan HTR. Mulai dari PP No. P.03/MENHUT-V/2004 tentang Pedoman Pembuatan HTR,  PP N0. 6/2007  didalam menetapkan tentang penetapan areal untuk HTR, akses ke lembaga keuangan guna pembiayaan HTR, penetapan harga dasar kayu HTR yang akan dihasilkan nantinya, dan banyak lagi peraturan yang berkaitan dengan HTR.

Coba kita tinggalkan sebentar dan tidak berbicara mengenai peraturan dan keputusan dan kembali kebelakang, mengenai kerusakan hutan akibat dari eksploitasi hutan secara besar-besaran tanpa perencanaan, kondisi kerusakan hutan kita sekarang sangat memperihatinkan.    

Pembukaan perkebunan sawit skala besar dengan pola PIR-Trans, pembukaan perkebunan karet dan eksploitasi lainnya. Kita tidak menutup mata bahwa banyaknya perkebunan sawit, perkebunan karet di daerah-daerah terpencil berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan yang menjadi lahan perkebunan, yang pada akhirnya memuncukan raja-raja kecil di daerah. Raja-raja kecil inilah terkadang melakukan usahanya dengan menghalalkan segala cara. Begitu pula masyarakat yang telah memiliki kemampuan secara ekonomi mulai mencontoh perkebunan,  Mata mereka mulai terbuka melihat peluang-peluang yang sangat menguntungkan. Mereka berlomba-lomba membuka lahan untuk dijadikan perkebunan, dijadikan lahan persawahan sekalipun dalam kawasan hutan negara. Maka dimulailah babak baru, muncul problem-problem sosial sebagai contoh, mencaplok mematok hutan negara, perebutan lahan atau dengan kata lain sengkleta lahan, jual beli lahan dan lain sebagainya. 

Minggu, 25 Juli 2010

Bagaimana Mendapatkan Izin HTR

Dikeluarkannya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK - HTR) bagi perorangan, kelompok atau koperasi adalah untuk memberikan akses hukum dan legalitas, akses ke lembaga keuangan dan akses pasar yang lebih luas bagi masyarakat, kelompok atau koperasi dalam mengelola dan pemanfaatan hutan produksi. 

Bagaimana cara dan proses permohonan izin :

Perseorangan, kelompok  ataupun koperasi yang ingin memperoleh IUPHHK-HTR harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan, Proses dan Mekanisme pemberian IUPHHK-HTR sebagai berikut :  

1. Permohonan izin :

  • Perorangan diajukan kepada Bupati/walikota melalui Kepala Desa 
  • Koperasi diajukan kepada Gubernur melalui Bupati/walikota dengan tembusan kepada kepala desa.

2. Verifikasi oleh Kepala Desa :

  • Melakukan verifikasi atas keabsahan persyaratan permohonan berrdasarkan permohonan dari perorangan dan tembusan permohonan yang diterima dari koperasi

3. Hasil Verifikasi serta Kelengkapan Persyaratan oleh Kepala Desa :

  • Disampaikan kepada Bupati/Walikota sekaligus menyampaikan berkas permohonan untuk pemohonan perorangan. 
  • Disampaikan kepada Camat dan UPT Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) dilengkapi fotokopi berkas permohonan (tembusan yang diterima dari koperasi)

4. Verifikasi oleh Kepala BP2HP koordinasi dengan BPKH 

  • Disampakan kepada Bupati/Walikota sebagai pertimbangan teknis (sket areal/peta yang dimohon)
  • Mengadakan pemeriksaan status dan kondisi areal yang dimohon sesuai kriteria dan persyaratan yang ditetapkan serta kelengkapan dokumen permohonan

5. Bupati/Walikota :

  • Menugaskan Kepala Dinas Kabupaten yang membidangi kehutanan untuk melakukan penilaian atas permohonan IUPHHK-HTR
  • Hasilnya disampaikan kepada Gubernur (bersama kelengkapan berkas permohonan)

6. Gubernur atas nama Menteri Kehutanan

  • Menerbitkan keputusan IUPHHK-HTR kepada perorangan atau koperasi.  Proses dalam rangka penerbitan IUPHHK-HTR dapat dilakukan oleh dinas propinsi yang membidang kehutanan.

Senin, 19 Juli 2010

Antara SK dan Problema


Kokarinhut V Cabang Seberuk adalah salah satu koperasi di Sumatera Selatan sebagai Pemegang IUPHHK-HTR yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten OKI dengah No.  528/KEP/D.HUT/2009 tanggal 2 Desember 2009 Pada areal pencadangan HTR  dari Kementerian Kehutanan No. 357/Menhut-II/2009 tanggal 18 Juni 2009 dengan luas 8.000 ha. Kokarinhut V Cabang Seberuk merupakan cabang dari Koperasi Karyawan Inhutani V Unit Sumatera Selatan.

Sebagai badan usaha beranggotakan orang – orang atau badan hokum koperasi yang kegiatannya berlandaskan dan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan, maka Kokarinhut V Cabang Seberuk menjalankan program ini tidak lain tujuannya adalah untuk mengangkat derajat masyarakat sekitar hutan untuk ikut berpartisipasi membangun hutan dan memperoleh manfaat yang sebesar besarnya.  

Namun perlu diketahui,  untuk mendukung dan menjalankan program HTR ini sangat tidak mudah, tidak seperti membalikkan sebuah telapak tangan, sudah pasti banyak kendala dan masalah yang dihadapi, permasalahan akan muncul satu persatu, seperti biasa ada pro ada kontra, ada yang setuju ada yang tidak setuju, untuk itu Kokarinhut V Cabang Seberuk berupaya melakukan pendekatan, sosialisasi dan meyakinkan masyarakat, betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan dan ekosistem di dalamnya,  pada gilirannya nanti masyarakat sekitar hutan lambat laun akan sadar dan  ikut serta berpartisipasi membangun hutan dan kelestariannya. Bukan cuma hutan saja yang akan dibangun tetapi masyarakat akan memperoleh hasil dan manfaat dari kegiatan HTR ini.              

 

Minggu, 18 Juli 2010

Hutan Tanaman Rakyat (HTR)

Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan (PP 6/2007 Bab 1 Pasal 1:19)

Ketentuan umum di dalam PP 6/2007 diatas memberikan batasan yang tegas tentang HTR, sehingga khalayak bisa memahami perbedaan HTR dan Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan Hutan Rakyat. HTR hanya akan dikembangkan pada hutan produksi yang tidak dibebani hak. HKM (PP 6/2007) memungkinkan dikembangkan  di hutan konsevasi  (kecuali cagar alam dan zona inti Taman Nasional), kawasan hutan produksi  dan hutan lindung. Sedangkan Hutan Rakyat  jelas-jelas dibangun diluar kawasan hutan negara atau berada pada hutan hak (hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah).

Program HTR ini adalah sebuah program baru pemerintah melalui Departemen Kehutanan dalam rangka menjamin dan melestarikan sember daya hutan agar tetap lestari dengan melibatkan msyarakat sekitar kawasan hutan agar masyarakat dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari kegiatan ini. Kawasan hutan yang menjadi HTR nantinya adalah kawasan hutan yang tidak produktif lagi atau lahan kosong dengan menerapkan pola silvikultur.

Jadi sangat jelas sekali bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan dengan memberi akses masyarakat terhadap sumber daya hutan, menjamin sumber daya hutan dengan merehabilitasi kawasan hutan produksi yang tidak produktif alias hutan gundul.



sumber Warta Tenure Feb 2007