Senin, 19 Juli 2010

Antara SK dan Problema


Kokarinhut V Cabang Seberuk adalah salah satu koperasi di Sumatera Selatan sebagai Pemegang IUPHHK-HTR yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten OKI dengah No.  528/KEP/D.HUT/2009 tanggal 2 Desember 2009 Pada areal pencadangan HTR  dari Kementerian Kehutanan No. 357/Menhut-II/2009 tanggal 18 Juni 2009 dengan luas 8.000 ha. Kokarinhut V Cabang Seberuk merupakan cabang dari Koperasi Karyawan Inhutani V Unit Sumatera Selatan.

Sebagai badan usaha beranggotakan orang – orang atau badan hokum koperasi yang kegiatannya berlandaskan dan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan, maka Kokarinhut V Cabang Seberuk menjalankan program ini tidak lain tujuannya adalah untuk mengangkat derajat masyarakat sekitar hutan untuk ikut berpartisipasi membangun hutan dan memperoleh manfaat yang sebesar besarnya.  

Namun perlu diketahui,  untuk mendukung dan menjalankan program HTR ini sangat tidak mudah, tidak seperti membalikkan sebuah telapak tangan, sudah pasti banyak kendala dan masalah yang dihadapi, permasalahan akan muncul satu persatu, seperti biasa ada pro ada kontra, ada yang setuju ada yang tidak setuju, untuk itu Kokarinhut V Cabang Seberuk berupaya melakukan pendekatan, sosialisasi dan meyakinkan masyarakat, betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan dan ekosistem di dalamnya,  pada gilirannya nanti masyarakat sekitar hutan lambat laun akan sadar dan  ikut serta berpartisipasi membangun hutan dan kelestariannya. Bukan cuma hutan saja yang akan dibangun tetapi masyarakat akan memperoleh hasil dan manfaat dari kegiatan HTR ini.              

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar