Minggu, 18 Juli 2010

Hutan Tanaman Rakyat (HTR)

Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan (PP 6/2007 Bab 1 Pasal 1:19)

Ketentuan umum di dalam PP 6/2007 diatas memberikan batasan yang tegas tentang HTR, sehingga khalayak bisa memahami perbedaan HTR dan Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan Hutan Rakyat. HTR hanya akan dikembangkan pada hutan produksi yang tidak dibebani hak. HKM (PP 6/2007) memungkinkan dikembangkan  di hutan konsevasi  (kecuali cagar alam dan zona inti Taman Nasional), kawasan hutan produksi  dan hutan lindung. Sedangkan Hutan Rakyat  jelas-jelas dibangun diluar kawasan hutan negara atau berada pada hutan hak (hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah).

Program HTR ini adalah sebuah program baru pemerintah melalui Departemen Kehutanan dalam rangka menjamin dan melestarikan sember daya hutan agar tetap lestari dengan melibatkan msyarakat sekitar kawasan hutan agar masyarakat dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari kegiatan ini. Kawasan hutan yang menjadi HTR nantinya adalah kawasan hutan yang tidak produktif lagi atau lahan kosong dengan menerapkan pola silvikultur.

Jadi sangat jelas sekali bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan dengan memberi akses masyarakat terhadap sumber daya hutan, menjamin sumber daya hutan dengan merehabilitasi kawasan hutan produksi yang tidak produktif alias hutan gundul.



sumber Warta Tenure Feb 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar