Minggu, 17 April 2011

Kokarinhut Cab. Seberuk

Aspek Organisasi

Organisasi pengurus Koperasi Karyawan PT.Inhutani V Cabang Seberuk beranggotakan 36 anggota inti dan menerima anggota yang dilayani dari masyarakat disekitar unit usaha kami yang mempunyai jenis usaha yang sama dengan pengurus terdiri dari ketua, pengawas, sekretaris dan bendahara, telah berbadan hukum serta mempunyai izin yang syah seperti SIUP,SITU dan TDP serta mempunyai izin yang syah lainnya yang dikeluarkan oleh Instansi terkait. Organisasi (Organitation) disini ada dua organisasi telah terbentuk yaitu organisasi Pengurus Koperasi Cabang dan Organisasi Pengelola Usaha.

Aspek Kelembagaan

Didalam Unit Usaha kami ini ada lima aspek kelembagaan diantaranya aspek organisasi, sumber daya manusia, manajemen, teknik dan hutan tanaman yang perlu disinergikan dan ditata dengan baik dimana usaha kami ini harus mampu mensinergikan tiga tujuan :
  • Unit Usaha Hutan Tanaman Rakyat harus mampu melayani anggotanya atau masyarakat sekitarnya. Disebut juga Fungsi Sosial.
  • Unit Usaha Hutan Tanaman Rakyat harus mampu menjadi usaha yang sehat dan memberikan keuntungan finansial bagi pemilik atau pemegang saham, dalam hal ini anggota koperasi. Disebut juga Fungsi Ekonomi.
  • Unit Usaha Hutan Tanaman Rakyat harus mampu memberikan kesejahteraan, kepuasan kerja, keahlian dan pengalaman kerja bagi karyawannya dalam hal ini pengelola. Disebut juga Fungsi Industri.
Untuk mencapai ke-3 (tiga) tujuan tadi maka aspek-aspek kelembagaan (organisasi, sumber daya manusia, manajemen, teknik dan hutan tanaman rakyat (industri) harus diperbaiki kualitasnya terlebih dahulu. Dari ke-5 (lima) aspek tersebut, aspek sumber daya manusia merupakan kunci utama yang perlu dibenahi lebih dulu. Karena yang merencanakan dan melaksanakan seluruh aspek lainnya adalah sumber daya manusia (SDM). Unit usaha yang akan dibiayai ini dikelola oleh tenaga-tenaga yang berpengalaman dibidangnya dan profesional serta telah tersedia di unit pengurus maupun pengelola saat ini, yang terdiri dari :

S1 jurusan Pertanian 3 orang
S1 jurusan Kehutanan 2 orang
S1 jurusan Ekonomi 3 orang
S1 jurusan Hukum 2 orang
S1 jurusan Pendidikan 1 orang
D3 jurusan Ekonomi 3 orang
D1 dan SKMA jurusan Kehutanan 2 orang
SPMA (Sekolah Pertanian Menengah Atas) 1 orang
Tenaga Pengukuran 3 orang
Serta sisanya SMA dan SMP 3.4.

Aspek Manajemen

Didalam unit usaha ini harus dibuat perencanaan (Planning) kegiatan selama sepuluh tahun kedepan yang disebut RKU dan Rencana kegiatan tiap tahunnya (RKT). Kedua perencanaan tersebut harus disahkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten. Kegiatan (actuating) telah dilaksanakan untuk tanaman dengan jenis karet yang dalam hal ini dikelola karyawan-karyawan di kebun I dan usaha yang akan dibiayai telah sedang dirintis oleh karyawan-karyawan di kebun

Kontroling (pengawasan) didalam unit kami ada organisasi audit untuk pengawasan didalam dan untuk pengawasan keluar kami bekerja sama dengan instansi-instansi terkait seperti Dinas Kehutanan, Kepolisian, dan Dinas Koperasi maupun Dinas Tenaga Kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar