Minggu, 25 Juli 2010

Bagaimana Mendapatkan Izin HTR

Dikeluarkannya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK - HTR) bagi perorangan, kelompok atau koperasi adalah untuk memberikan akses hukum dan legalitas, akses ke lembaga keuangan dan akses pasar yang lebih luas bagi masyarakat, kelompok atau koperasi dalam mengelola dan pemanfaatan hutan produksi. 

Bagaimana cara dan proses permohonan izin :

Perseorangan, kelompok  ataupun koperasi yang ingin memperoleh IUPHHK-HTR harus mengajukan permohonan kepada Menteri Kehutanan, Proses dan Mekanisme pemberian IUPHHK-HTR sebagai berikut :  

1. Permohonan izin :

  • Perorangan diajukan kepada Bupati/walikota melalui Kepala Desa 
  • Koperasi diajukan kepada Gubernur melalui Bupati/walikota dengan tembusan kepada kepala desa.

2. Verifikasi oleh Kepala Desa :

  • Melakukan verifikasi atas keabsahan persyaratan permohonan berrdasarkan permohonan dari perorangan dan tembusan permohonan yang diterima dari koperasi

3. Hasil Verifikasi serta Kelengkapan Persyaratan oleh Kepala Desa :

  • Disampaikan kepada Bupati/Walikota sekaligus menyampaikan berkas permohonan untuk pemohonan perorangan. 
  • Disampaikan kepada Camat dan UPT Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) dilengkapi fotokopi berkas permohonan (tembusan yang diterima dari koperasi)

4. Verifikasi oleh Kepala BP2HP koordinasi dengan BPKH 

  • Disampakan kepada Bupati/Walikota sebagai pertimbangan teknis (sket areal/peta yang dimohon)
  • Mengadakan pemeriksaan status dan kondisi areal yang dimohon sesuai kriteria dan persyaratan yang ditetapkan serta kelengkapan dokumen permohonan

5. Bupati/Walikota :

  • Menugaskan Kepala Dinas Kabupaten yang membidangi kehutanan untuk melakukan penilaian atas permohonan IUPHHK-HTR
  • Hasilnya disampaikan kepada Gubernur (bersama kelengkapan berkas permohonan)

6. Gubernur atas nama Menteri Kehutanan

  • Menerbitkan keputusan IUPHHK-HTR kepada perorangan atau koperasi.  Proses dalam rangka penerbitan IUPHHK-HTR dapat dilakukan oleh dinas propinsi yang membidang kehutanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar