Selasa, 27 Juli 2010

HTR Jangan Menjadi Lahan Rebutan

Seperti kita ketahui bahwa program Hutan Tanaman Rakyat adalah sebuah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk melestarikan hutan sekaligus dapat memberikan manfaat yang sebesarnya kepada masyarakat disekitar kawasan hutan. Sudah banyak peraturan dan keputusan yang telah dikeluarkan berkaitan dengan HTR. Mulai dari PP No. P.03/MENHUT-V/2004 tentang Pedoman Pembuatan HTR,  PP N0. 6/2007  didalam menetapkan tentang penetapan areal untuk HTR, akses ke lembaga keuangan guna pembiayaan HTR, penetapan harga dasar kayu HTR yang akan dihasilkan nantinya, dan banyak lagi peraturan yang berkaitan dengan HTR.

Coba kita tinggalkan sebentar dan tidak berbicara mengenai peraturan dan keputusan dan kembali kebelakang, mengenai kerusakan hutan akibat dari eksploitasi hutan secara besar-besaran tanpa perencanaan, kondisi kerusakan hutan kita sekarang sangat memperihatinkan.    

Pembukaan perkebunan sawit skala besar dengan pola PIR-Trans, pembukaan perkebunan karet dan eksploitasi lainnya. Kita tidak menutup mata bahwa banyaknya perkebunan sawit, perkebunan karet di daerah-daerah terpencil berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan yang menjadi lahan perkebunan, yang pada akhirnya memuncukan raja-raja kecil di daerah. Raja-raja kecil inilah terkadang melakukan usahanya dengan menghalalkan segala cara. Begitu pula masyarakat yang telah memiliki kemampuan secara ekonomi mulai mencontoh perkebunan,  Mata mereka mulai terbuka melihat peluang-peluang yang sangat menguntungkan. Mereka berlomba-lomba membuka lahan untuk dijadikan perkebunan, dijadikan lahan persawahan sekalipun dalam kawasan hutan negara. Maka dimulailah babak baru, muncul problem-problem sosial sebagai contoh, mencaplok mematok hutan negara, perebutan lahan atau dengan kata lain sengkleta lahan, jual beli lahan dan lain sebagainya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar